Scroll Untuk Baca Berita
Pemerintahan

Pemkot Kendari Serahkan Tiga Raperda pada DPRD

555
×

Pemkot Kendari Serahkan Tiga Raperda pada DPRD

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI – Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar secara hybrid di DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Jumat (6/8/2021).

Wakil wali kota mengatakan tiga Raperda yang diserahkan yaitu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

BACA JUGA :  Pemuda Papua Pegunungan Protes Pemprov Terkait Pengangkatan Honorer Hanya Non Papua

Siska menjelaskan raperda ini diusulkan setelah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian di Pemerintah Pusat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA :  Forwat Korwil Kabupaten Tangerang Audensi Dengan Dinas Kominfo

Dalam rakor itu, Pemerintah Kota Kendari diberi batas waktu hingga Agustus untuk menyelesaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Pemerintah Daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus tahun 2021 sudah ditetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari,” jelasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen tiga Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas sesuai tahapannya.(NDS)