Daerah

Pemkot Pangkalpinang Hadiri Rapat Koordinasi Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan SPM

1446
×

Pemkot Pangkalpinang Hadiri Rapat Koordinasi Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan SPM

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Focus Group Discussion) tentang Penerapan Permendagri 59/2021 dalam Perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02/2022).

BACA JUGA :  Ikrar Netralitas Pegawai Pemkot Pangkalpinang

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran.

Dalam sambutannya, yang sekaligus membuka rapat koordinasi Radmida mengungkapkan”Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran.

BACA JUGA :  Antisipasi Kenaikan dan Kelangkaan Komoditas Jelang Idul Adha, Pemkot Intesifkan Peran TPID

Radmida menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.

“Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja,” tuturnya.

Diketahui, pembahasan Rapat Koordinasi tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (Toto)

BACA JUGA :  Terkait Perdes FA-AMPUH Unras di Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur, Begini Jawaban Kades

Sumber Diskominfo kota Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan