Sebelum menelantarkan bayi tersebut, lanjut Selamet, pelaku sempat menginap dua malam di salah satu hotel di Cepu. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kembali ke Jepara bekerja di sebuah perusahaan.
Lebih lanjut, Selamet menyampaikan, saat ini DK masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora. Atas perbuatannya pelaku bisa dikenai Pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Riyan)













