Daerah

Polresta Tangerang Sita 1.996 Botol Miras Berbagi Merek di Pasar Kemis

671
×

Polresta Tangerang Sita 1.996 Botol Miras Berbagi Merek di Pasar Kemis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Sebanyak 1.996 botol miras berbagai jenis di sita oleh Polres Kota Tangerang, Sabtu (20/3/2021). Penyitaan ribuan botol miras tersebut berlangsung di dua kios yang berlokasi di Pasar Kuta Bumi, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Dari kios pertama kami sita 141 dus anggur merah dengan jumlah 1.692 botol. Kemudian di tempat kedua kami amankan 36 botol anggur putih, 14 botol soju dan 14 botol berbagai merek,” katanya Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan Minggu (21/3/2021).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Menurut Wahyu, maraknya penjual miras sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, para penjual miras tersebut tidak memiliki izin dan menjual secara bebas.

BACA JUGA :  Polsek Pasar Kemis, Dalami Penganiayaan Hingga Perampasan Mobil

“Miras ini dijual secara bebas. Yang dikhawatirkan, anak-anak membeli dan mengkonsumsinya sehingga dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pengaruh alkohol ini sangat berbahaya,” jelas Wahyu.

BACA JUGA :  Nyambi Sebagai Penjual Kasur, Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Polresta Tangerang

Sementara itu, lanjut Wahyu, dilakukan pendataan kepada kedua pedagang miras tersebut dan memberikan pembinaan agar tidak menjual miras kembali.

BACA JUGA :  Polresta Tangerang Ringkus Pria Kejam Penganiaya Balita

“Barang buktinya kami amankan di Mapolresta, sementara penjualnya diberikan pembinaan,” pungkasnya.

(Harahap)