NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan saluran air (drainase) di Pasar Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan warga. Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas publik ini justru menuai kritik keras akibat dugaan pelanggaran teknis dan minimnya transparansi pelaksanaan.
Berdasarkan pantauan lapangan, Jumat (1/8/2025), proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal ketentuan tersebut diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketidakhadiran papan proyek ini membuat publik tidak mengetahui siapa pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, maupun jangka waktu pengerjaan.
Warga sekitar menyebut pelaksana proyek langsung memasang saluran beton U-ditch di atas tanah yang masih becek dan tergenang air, tanpa menggunakan lapisan pasir urug sebagaimana prosedur standar konstruksi.
“Airnya masih penuh, gak disedot dulu. Langsung dipasang aja. Pasir juga gak ada tuh, padahal harusnya dipadatkan dulu biar kuat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, tidak terlihat adanya alat pelindung diri (APD) lengkap bagi para pekerja, seperti helm, sepatu proyek, atau rambu-rambu keselamatan di lokasi yang padat aktivitas warga pasar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja (K3) dan potensi risiko bagi pejalan kaki maupun pedagang di sekitar lokasi.
Ketika dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025), Sule, yang mengaku sebagai pemborong proyek, membenarkan bahwa pengerjaan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air.
“Pagi juga bang, iya itu memang pusat air bang. Karena banjir terus di situ, gak bisa kering bang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pembenaran atas pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai standar teknis, tanpa terlebih dahulu menguras air dan memadatkan dasar saluran.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi mengenai asal-usul anggaran maupun instansi pelaksana proyek, mengingat tidak adanya papan proyek dan dokumentasi informasi publik di lokasi pekerjaan.
Warga meminta agar Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan pengawasan dan audit teknis.
“Kalau dibiarkan terus begini, takutnya belum lama sudah rusak. Itu pakai uang negara kan? Harus diawasi,” ujar warga lainnya. (Red)












