NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) selama dua tahun tidak memberikan dampak signifikan di Kabupaten Blora. Hal ini disampaikan oleh Agung Heri Susanto, Ketua Praja Kabupaten Blora, dalam wawancaranya dengan NASIONALXPOS.CO.ID pada Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Agung, masa jabatan kepala desa di Blora akan berakhir pada tahun 2025, sehingga putusan MK tersebut tidak berpengaruh pada situasi di daerah ini.
“Di Blora, tidak ada dampak sama sekali terkait putusan MK tersebut,” ujarnya.
Agung, yang juga masih menjabat sebagai Kades Sidorejo di Kecamatan Kedungtuban, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dengan maksimal dua periode. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 akan mengalami perpanjangan.
“Jadi, kades yang masa jabatannya habis sebelum bulan Februari secara otomatis tidak ikut diperpanjang,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa kabupaten lain yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada bulan Desember dan Januari, yang juga menuntut untuk diperpanjang. Contoh lain terjadi di Kabupaten Banjarnegara, di mana pemilihan kepala desa (pilkades) sudah dilakukan meskipun masa jabatan kepala desa saat itu belum habis. Hal ini memicu polemik ketika UU Nomor 3 disahkan, di mana petahana yang mencalonkan diri tidak terpilih dan meminta perpanjangan masa jabatan.
Agung mengungkapkan, di Banjarnegara, diambil jalan tengah untuk menyepakati bahwa kepala desa petahana yang tidak terpilih akan diperpanjang setelah masa jabatannya habis.