Daerah

Putusan MK Pembatalan Perpanjangan Jabatan Kades Tak Berdampak di Blora

1531
×

Putusan MK Pembatalan Perpanjangan Jabatan Kades Tak Berdampak di Blora

Sebarkan artikel ini
Heri Agusng Susanto selaku Ketua Praja Kabupaten Blora saat dikonfirmasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK dianggap adil, karena perpanjangan hanya berlaku untuk kepala desa yang masih aktif hingga UU Desa disahkan pada Februari 2024. “Untuk Blora, tidak ada masalah,” tutup Agung.

Berita ini disusun dengan mengikuti kode etik jurnalistik untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (Riyan)

Tinggalkan Balasan