Daerah

Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD Kota

129
×

Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD Kota

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Peripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menimbang bahwa;

Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan telah mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Danrem 064/MY Dampingi Kapolda Banten Tinjau Serbuan Vaksin Massal di Ponpes Ikhlas Salman Al-Farisiy

Selanjutnya dibahas bersama panitia khusus sembilan. Sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, maka Raperda Kota Pangkalpinang perlu mendapat persetujuan DPRD Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan.

Ke satu, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Pj Wako Budi Utama Gali Potensi Wisata Religi dan Budaya, Buat Kalender Event Tahunan Pangkalpinang

Kedua, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024. (Toto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *