Hukrim

Reskrim Polsek Pasar Kemis Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

1078
×

Reskrim Polsek Pasar Kemis Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240105 WA0023

“Iya Untuk penangkapannya langsung dipimpin oleh saya bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki SE MM dan anggota reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti.” Ucap Kapolsek Pasar Kemis Ucu Nuryandi SH saat berikan keterangan.

Unit yang telah diamankan Polsek Pasar Kemis :

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

IMG 20240105 WA0022

1. 1(satu) unit mobil merk Toyota Avanza nopol B 1494 XB warna hitam berikut STNK dan kunci kontak
2. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol A 8051 UE warna putih berikut STNK dan kunci kontak
3. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol 8539 VM warna putih berikut STNK dan kunci kontak
4. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol A 8197 ZF warna hitam berikut STNK dan kunci kontak
5. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol B 9089 JUT warna hitam berikut STNK dan kunci kontak
6. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol B 8801 CT warna biru berikut STNK dan kunci kontak
7. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol B 8539 VM warna hitam berikut STNK dan kunci kontak
8. 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax pickup nopol B 8067 XY warna hitam berikut STNK dan kunci kontak

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5(lima) tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun,” pungkas Kapolres. (AciL)

Tinggalkan Balasan