Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwa

Sabu 758,89 Gram Beserta 2 Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

600
×

Sabu 758,89 Gram Beserta 2 Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Patut diapresiasi karena Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 758,89 gram narkoba jenis sabu-sabu beserta 2 orang pelaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Istanto Bram Widarso, SH, SIK, MIK yang didampingi Wakapolres Kompol Rinto Haivan Simbolon, SE, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H beserta Kasi Humas AK M.Noer saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).

Dijelaskan Kapolres Wahyu Bram, pengungkapan tindak pidana narkotika atas nama SGT (40) dan TS (35) ini bukan jaringan atas penangkapan beberapa waktu yang lalu, namun penangkapan ini merupakan jaringan baru dari Riau menuju Kabupaten Bungo yang akan diedarkan ke berbagai tempat di kabupaten Bungo bahkan menuju kota Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Mantap, Pemkab Bungo Dapat Dana Insentif Fiskal Dari Kemenkeu, Salah Satu Dari 25 Besar Kabupaten Seluruh Indonesia

“Berdasarkan informasi tersebut kita evaluasi beberapa kasus penangkapan kasus pada pengguna narkoba yang kita kirim untuk kita dapatkan sumbernya dan kemudian kita setting untuk melakukan penangkapan jadi kita tangkap pada saat baru saja melakukan penerimaan pengiriman dari luar provinsi,” jelas Kapolres.

Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam dan ditemukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo membawa kedua orang pria tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Wahyu Bram.

Dipaparkan Kapolres lagi jika jenis sabu-sabu hasil tangkapan ini diperkirakan dengan jumlah uang sebesar 800 jutaan.

BACA JUGA :  Pemkab Bungo Rapat Persiapan Penilaian Adipura 2022

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam.
– 1(satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi
1 (satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu seberat 758,89 gram.
-1 (satu) unit handpone android warna biru dongker.
-1 (satu) unit handphone android warna merah.
-1 (satu) unit sepeda motor jenis Revo warna hitam tanpa nopol.

Kapolres juga menjelaskan karena masalah narkoba ini memang sensitif kita juga selain menekankan pencegahan dengan tujuan untuk membatasi market peredaran narkoba Polres juga melakukan penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang ada.

Dengan melakukan penindakan itu sudah pasti akan terjadi perubahan pola perubahan pola jadi memang spesifik tapi setidaknya kita sudah berhasil menghilangkan salah satu jaringan sehingga mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Bungo,” paparnya.

BACA JUGA :  Setelah 5 Hari Berjalan Kaki, Lilik Yuliantoro Bertemu dengan Gubernur Jateng

Masih banyak seperti ini, ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap bandar dan kita juga berharap masyarakat tidak mudah tergoda sehingga tidak bertambah marketnya.

Kita harus menekankan bagaimana untuk membuat masyarakat sibuk dan anak-anak kita sibuk sehingga sudah waktunya tidak bergaul dengan menggunakan narkoba karena penggunaan narkoba ini berasal dari teman atau dari kekasihnya jadi itu yang kita sedang upayakan dan mendukungnya nanti kami akan mendapatkan banyak pihak pihak sekolah masjid dan sekitarnya untuk mengamankan anak-anak kita dari resiko bergaul dengan pengguna narkoba,” imbuhnya.

Untuk ancaman hukuman atas perbuatan pelaku, yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2/ UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda 1 milyar. (is)