Tak hanya pekerja formal, Pemkot Pangkalpinang juga telah mengikutsertakan seluruh pegawai non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebanyak 2.832 pegawai non-ASN sudah didaftarkan. Bahkan, RT dan RW pun telah dijamin pemerintah kota sejak 2018 hingga sekarang,” ujar MieGo.
Ia juga menekankan kewajiban pengusaha di sektor produksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja.
“Itu adalah hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Pangkalpinang sendiri telah meraih peringkat terbaik 1 dalam Paritrana Award tingkat provinsi pada tahun 2023 dan 2024. MieGo berharap prestasi tersebut bisa dipertahankan di tahun 2025.
“Meski penghargaan bukan tujuan utama, namun yang terpenting adalah bagaimana seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” pungkasnya. (Toto)













