NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pendaftaran perkara gugatan ke PTUN dengan Nomor : SRG-012022KK2 dilakukan oleh Kuasa Hukum Saipul Anwar M. Zainul Arifin pada Tanggal 11, Januari 2022.
Diketahui bahwa gugatan dimaksud ditujukan kepada Bupati Serang.
Zainul Arifin menyampaikan saat dikonfirmasi melalui selulernya tentang gugatan sengketa pilkades yang ditanganinya. Senin (17/1/2022).
“Kemaren tanggal 11 Januari 2022 kami mendaftarkan gugatan sengketa pilkades Desa Kibin, ke PTUN Serang, Alhamdulillah sudah mendapat panggilan sidang di PTUN Serang dengan Nomor 5/G/2022/PTUN-SRG tanggal sidang pada hari Rabu (19/1/2022). Terang Zainul.
Zainul kembali menambahkan,
“Kita tau bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi lembaga hukum dibawah Mahkamah Agung (MA) yang membantu menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat adil dan tanpa dapat di interfensi oleh penguasa atau siapapun” tambahnya. “Nanti kita lihat perkembangannya” Pungkas Zainul singkat. (Red)