PeristiwaTNI & Polri

Simpan Sabu Dirak TV Nelayan Sei Kepayang Diciduk Polisi

1152
×

Simpan Sabu Dirak TV Nelayan Sei Kepayang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto Pelaku dan Barbut

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari nelayan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Sambung Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial “DR”(37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir Kec Sei Kepayang Timur Kab. Asahan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan, 573 Personil Polres Sampang Laksanakan Ujian Beladiri Polri

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan. jelas Kapolsek

BACA JUGA :  Putuskan Rantai Peredaran Sabu Polda Sumut dan Polres Asahan Diberi Apresiasi Anggota DPR RI

“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut”, kata Kapolsek.

Saat diintrogasi petugas tersangka “DR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “AL” (40) dan inisial “P”(45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :  Pantau Situasi Jakarta, Kapolda Metro Jaya Laksanakan Patroli Udara

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun tegas Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH.(SM)