Masih menurut Bung Lukman, satpolPP kabupaten Tangerang tidak lagi punya alasan untuk menunda – nunda penertiban itu, keberadaan galian tersebut sudah menggangu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Cek Ijinnya kalau memang belum segel pengerjaan itu, kalau sudah ada segera evaluasi ijin yang sudah diterbitkan karna ini sudah menjadi biang keladi keresahan warga, jangan sampai warga yang turun sendiri dalam mengembalikan kenyamanan dan keamanan, intinya mereka yang tutup atau kami yang turun ke Jalan ?,” pungkas Lukman. (Red)













