Daerah

Surat Cerai dari Amil Sudah Cukup, ini Penjelasan Kepala KUA Rajeg

4963
×

Surat Cerai dari Amil Sudah Cukup, ini Penjelasan Kepala KUA Rajeg

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG –Menurut sebagian masyarakat, Surat Talak dari seorang Amil sajah Cukup. Hal tersebut di Ungkapkan Warga Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sabtu, (07/11).

Sebut sajah EE, (29). Salah satu warga Rajeg mengatakan. “, Surat dari Amil juga cukup jika hanya ingin cerai dan mau nikah lagi. Tidak usah kepengadilan. Yah kalo mau nikah, yah tinggal nikah lagi tinggal bikin lagi surat nikah yang baru”, Katanya.

BACA JUGA :  Kodim 1616/Gianyar Hadiri Apel Dalam Rangka Operasi Patuh Agung 2022

Ditempat yang berbeda, H. AA TOHA S.Ip.S.HI Kepala KUA Rajeg menjelaskan pada awak media.
“, UUD no 1 Tahun 1974 tentang pernikahan Diantaranya persyaratan nikah, perjaka atau Perawan otomatis KTP terus Akta kelahiran, ijaza kalo punya trus ke Desa setempat buatlah N1, N2,”.

Kalo janda itu ada 2 Kategori Janda di tinggal mati apa janda di cerai hidup, jika di tinggal mati harus ada surat kematian dari desa.
Kalo janda di cerai hidup Harus ada Akta Cerai dari Pengadilan agama”,. Ungkapnya.

BACA JUGA :  Hasil Identifikasi Polisi, Mayat Gantung Diri di Cikande adalah Warga Sepatan

H. AA Toha menambahkan. “,Kalo misalnya masyarakat mau nikah, tidak ada Akta cerai dari pengadilan agama. Yah tidak bisa di catat di KUA, dan tidak bakal memiliki buku nikah, karna KUA tidak menerima pendaftaran itu.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Langsung Pelaksanaan Pemilihan Suara Susulan di 4 TPS

Jika masyarakat ingin nikah sirih, yah silahkan sajah karna semua itu pilihan mereka.
Ruginya nikah sirih nanti tidak punya surat nikah dan tidak ada status di kartu keluarga, yang penting Akta kelahiran untuk anaknya nanti”, Tambahnya.

H. AA Toha Berharap, baik janda atau duda lebih baik mengurus Akta cerainya jika memang belum memiliki, agar kedepannya bisa lebih mudah”, Harapnya.

(Red)