Daerah

Team Elang Resmob Polres Simeulue Kembali Meringkus Dua Bandar Judi CHIP Online

875
×

Team Elang Resmob Polres Simeulue Kembali Meringkus Dua Bandar Judi CHIP Online

Sebarkan artikel ini

NASIONALXSPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Usai mengamankan dua orang Bandar Judi CHIP DOMINO online di Kota Sinabang, pada jum,at pukul 21.30 Wib.

Kemudian Team Elang Resmob kembali berhasil meringkus Dua Bandar Judi CHIp yang berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur pada pukul 23.00 Wib.

Advertisement

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kios yang bertempat di Desa Air Dingin,, ternyata digunakan juga oleh pemiliknya sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.

BACA JUGA :  Musim Giling 2023, PT GMM Targetkan Serap 500.000 Ton Tebu

“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino, dan tim kami berhasil mengamankan Kedua Bandar Judi online tersebut beserta barang Bukti juga turut kita amankan ” kata Kasat Reskrim

“Ada pun para pelaku yang sudah kita amanakan itu yakni, inisial YOP (43), warga Desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja Swasta.

“Kemudian inisial IRD (42), warga desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja atau tukang bangunan.

BACA JUGA :  Babinsa Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Membagikan Masker

“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib Lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,”kata kasat

Kasat juga menambahkan, Miris nya lagi kata kasat, game judi online ini juga banyak di mainkan masyarakat kurang mampu dari tukang bangunan, Nelayan sampai para Generasi Emas SD, SMP dan SMA di Kabupaten Simeulue, Aceh, sungguh disayangkan.

Kasat reskrim juga mengatakan eksistensi judi online tersebut tidak sesuai dengan provinsi Aceh yang kini telah menerapkan syariat Islam yg tertuang dalam pasal 1 butir 22 juncto pasal 19 juncto pasal 18 juncto pasal 20 juncto pasal 6 ayat (1)Qanun provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun Baru Imlek

Mengacu pada pasal 18 dan pasal 19 ,bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kasat.

Pewarta : Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *