Daerah

Team Elang Resmob Polres Simeulue Menangkap Dua Orang Terlibat Jual Beli Chip Online

920
×

Team Elang Resmob Polres Simeulue Menangkap Dua Orang Terlibat Jual Beli Chip Online

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Judi Online yang sedang Marak terjadi jual beli Chip one Line yang terjadi dikepulauan Simeulue yang sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak para generasi Emas Aceh khususnya bagi kalangan Pelajar SD, SMP, SMA dan kalangan dewasa.

Menindak lanjuti hal tersebut, Team Elang Resmob dari Satuan Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Dantim Brigadir Hangga bersama anggotanya pada jum,at (22/1/2021) malam menangkap dua orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang lagi marak di Kota Sinabang kepulauan Simeulue Aceh.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue  bersama Awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., Sabtu pagi, mengatakan,” Benar..! telah kami amankan Dua Bandar SCETER Chip higg Domino yang sudah meresahkan Para orang tua masyarakat disimeulue, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Sebar Hoax Vaksin Covid-19, Pria Paruh Baya Diringkus Team Elang Polres Simeulue

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).

“Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion,” ujar IPTU M.Rizal.

BACA JUGA :  Hasil Keputusan Walikota Manado, PDAM Punya Kewenangan Dalam Pengelolaan Air Bersih

Lokasi penangkapan berada di salah satu konter yang berada di Desa Sinabang, Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial RM (23) yang merupakan warga Desa Sinabang
bersama satu orang temannya berinisial IS (39) Asal Desa Suka Karya yang diketahui keduanya sebagai penjual dan penampung Chip SCeter Domino On line .

Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi Jual beli chip kepada Sdr BS . Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat

Adapun modus yang dilakukan RM dan IS
selaku pemilik Konter, selain menjual Pulsa internet dan telphone juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs Domino.

BACA JUGA :  Camat Teluk Dalam Tegaskan Seluruh Kepala Desa Harus Turun Bersawah

Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual Pulsa internet dan telphone, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.

Selain mengamankan Kedua Pelaku, Team pun berhasil menyita beberapa barang Bukti, Rp. 1.151.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino juga turut disia satu unit Handphone merk Realme 3 pro warna hitam dan satu unit handphone merk Realme 5 pro warna hitam yang digunakan Kedua pelaku untuk transaksi Jual beli Chip higgs domino,” tutup Kasat.

Laporan Ardiansyah