Nasional

UU Desa Direvisi, Indra Utama: ini 12 Rekomendasi ABPEDNAS, Aspirasi Anggota BPD se Indonesia

908
×

UU Desa Direvisi, Indra Utama: ini 12 Rekomendasi ABPEDNAS, Aspirasi Anggota BPD se Indonesia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Revisi UU desa sedang berjalan berbagai usulan masih bergulir di DPR RI Dikutip dari IPOL.ID, Pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 Tanggal 30 Maret 2023, revisi undang-undang diserahkan dalam hal ini adalah DPR dan Pemerintah sebagai Open Legal Policy.

Sehingga status UU Desa menjadi komulatif dan terbuka yang bisa dilakukan pembahasan dan perbaikan sewaktu-waktu yang menjadi kewenangan Balegnas (Badan Legislatif Nasional) dengan bertujuan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di desa serta menjadikan usulan inisiatif DPR-RI.(16/7/23)

Advertisement

Kalau dicermati dengan seksama dari keseluruhan desa yang ada di Indonesia berjumlah 74.961 Desa, 8.506 Kelurahan, dana desa yang tersalurkan ke masing-masing desa rata-rata 8,3% dari dana transfer daerah,

BACA JUGA :  Keluhan KPM Tigaraksa di Abaikan, Penyaluran Tetap di Kantor BJB Millenium

Menurut Data ICW dari 2016-2022, korupsi di level pemerintah desa dari jumlah kasus yang ada yaitu 682 kasus yang menjadi tersangka 959 orang dengan total potensi kerugian keuangan Negara mencapai lebih dari Rp. 770,6 milyar.

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta kenaikan alokasi anggaran dana desa sebesar 20%, yang menjadi Salah satu materi penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentu disini sudah dipastikan beban kerja anggota BPD akan semakin berat dan perlu diperkuat, sementara saat ini pengawasan pengelolaan keuangan desa masih sangat lemah.

BACA JUGA :  Dipimpin Indra Utama, Disdukcapil Padang Pariaman Kunjungi Nagari Lakukan Koordinasi Evaluasi dan Pembinaan

Sehubungan dengan hal tersebut, ABPEDNAS INDONESIA adalah sebuah organisasi yang beranggotakan BPD aktif di seluruh Indonesia serta menjadi rumah besar bagi BPD, dalam menjalankan fungsi tugas dan kewenangannya BPD sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi aturan perundang-undangan.

Berdasarkan aspirasi serta masukan dari anggota BPD yang tergabung sebagai pengurus DPD, DPC, PAC, telah merangkum sejumlah rekomendasi yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi pengurus DPP Abpednas pusat, yang disampaikan Ketua MPR RI, Pimpinan DPR RI , Ketua DPD RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT.

BACA JUGA :  Kembali Raih Prestasi di Tingkat Nasional, Molen Akan Terima Penghargaan Anugerah Tinarbuka dari Presiden RI Kategori Wali Kota Terbaik se-Indonesia

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia H. Indra Utama, mengungkapkan bahwa “Rekomendasi ini adalah hasil sejumlah masukan dan aspirasi anggota BPD seluruh Indonesia yang tergabung di rumah besar BPD Abpednas, mari bersama-sama berdoa semoga upaya dan perjuangan kita semua dari aspirasi anggota BPD bisa diterima dengan baik.” ujar Ketum indra.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *