“Pelaku R ini adalah residivis kasus yang sama di tahun 2017. Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk lain terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Blora,” imbuh AKBP Wawan.
Menurut keterangan awal dari pelaku, terang Wawan, sabu tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Cepu. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Blora.
Kapolres Blora juga berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
“Kami berharap masyarakat Blora dapat bekerja sama dengan kami untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup AKBP Wawan.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Blora berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (Riyan)













