NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Viralnya di media sosial terkait surat tugas resmi yang dikeluarkan pada 22 november 2024 oleh sekretariat daerah pemerintah kabupaten Gianyar di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) ditugaskan untuk memantau situasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti, ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan menyampaikan kepada media nasionalxpos.co.id Selasa, (26/11/2024) pukul 11.30 Wita bahwa Bawaslu Gianyar tidak mempunyai otoritas ataupun kewenangan terkait dengan penilaian surat tugas yang dikeluarkan oleh sekretariat kabupaten Gianyar kepada ASN.
“Itu adalah sepenuhnya otoritas dari pemerintah daerah,” ucap Hartawan.
Hanya saja, dalam pelaksanaan tugas di Bawaslu, kata Hartawan, ada catatan yang perlu diperhatikan oleh ASN itu sendiri diantaranya;
Pertama, yang melaksanakan tugas tidak boleh masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemantauan itu hanya bisa dilakukan di luar TPS.
Kedua, yang melaksanakan tugas tidak boleh mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih, atau mengarahkan pilihan pemilih.