Daerah

Viral Surat Tugas ASN Pantau TPS, Ini Pernyataan Bawaslu Gianyar

394
×

Viral Surat Tugas ASN Pantau TPS, Ini Pernyataan Bawaslu Gianyar

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Viralnya di media sosial terkait surat tugas resmi yang dikeluarkan pada 22 november 2024 oleh sekretariat daerah pemerintah kabupaten Gianyar di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) ditugaskan untuk memantau situasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti, ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Gianyar.

BACA JUGA :  Viral di media Sosial Ojol Perkosa WNA Asal Brasil, Begini Respon Cepat Polda Bali

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan menyampaikan kepada media nasionalxpos.co.id Selasa, (26/11/2024) pukul 11.30 Wita bahwa Bawaslu Gianyar tidak mempunyai otoritas ataupun kewenangan terkait dengan penilaian surat tugas yang dikeluarkan oleh sekretariat kabupaten Gianyar kepada ASN.

“Itu adalah sepenuhnya otoritas dari pemerintah daerah,” ucap Hartawan.

Hanya saja, dalam pelaksanaan tugas di Bawaslu, kata Hartawan, ada catatan yang perlu diperhatikan oleh ASN itu sendiri diantaranya;

Pertama, yang melaksanakan tugas tidak boleh masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemantauan itu hanya bisa dilakukan di luar TPS.

Kedua, yang melaksanakan tugas tidak boleh mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih, atau mengarahkan pilihan pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *