Ketiga, yang melaksanakan tugas, tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas-tugas dari penyelenggara baik itu KPPS, maupun jajaran yang ada di TPS tersebut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Terkait dengan hasil pemungutan suara, lanjut Hartawan, setelah proses penghitungan suara, C hasil itu akan diumumkan di tiap-tiap TPS dan menjadi terbuka bagi siapapun yang ingin mendokumentasikan atau melihat hasil dari penghitungan suara tersebut.
Hartawan mengingatkan kepada pelaksana tugas yang mendapatkan tugas untuk mengikuti aturan dan menjadi perhatian agar, tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara nanti.














