NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Praktik dugaan premanisme berkedok penagihan utang kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Setelah dua pekan lalu insiden serupa dilaporkan terjadi di Jalan Gotong Royong, kini aksi penyetopan sepeda motor kembali terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (02/03/2026), dan viral di media sosial melalui akun TikTok “Bapakmelanial”.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang tengah membonceng istri dan dua anaknya dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga oknum debt collector (mata elang). Peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai mengandung unsur intimidasi.
Akun TikTok tersebut menuliskan kritik keras terhadap praktik penghentian kendaraan di jalan raya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penagihan hutang adalah ranah perdata. Jika terdapat wanprestasi, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan penghentian sepihak di jalan raya. Ruang publik bukan tempat intimidasi,” tulis akun tersebut.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, kejadian serupa sudah terjadi dua pekan sebelumnya di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah hukum yang sama. Jika benar pelaku yang melakukan penyetopan adalah orang yang sama, sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap praktik “mata elang” yang meresahkan.
Salah satu tokoh masyarakat Pasar Kemis, H. Ali Farham, secara terbuka menagih komitmen aparat kepolisian.
“Kalau saya lihat di akun TikTok tersebut, yang melakukan penyetopan di jalan orangnya itu-itu juga. Saya minta kepada Kapolsek Pasar Kemis sebagai panglima penegak hukum segera mengambil tindakan akurat dan terukur,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Secara hukum, penagihan utang merupakan ranah perdata. Eksekusi jaminan fidusia pun memiliki mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah. Penarikan kendaraan di jalan raya tanpa dokumen resmi dan tanpa melibatkan aparat berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemaksaan.
Pertanyaannya, apakah para oknum tersebut mengantongi surat kuasa resmi? Apakah perusahaan pembiayaan mengetahui pola penagihan di lapangan? Dan mengapa praktik ini seolah terus berulang di titik yang sama?
Jika aparat mengetahui namun tidak bertindak tegas, publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan premanisme. Jika tidak mengetahui, maka ada celah pengawasan yang perlu segera dibenahi.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humadi menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
“Pertama, kami akan mengkroscek kebenaran informasi tersebut. Dan kedua, siap berantas matel yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi ujian konkret bagi aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi.
Maraknya praktik penyetopan kendaraan oleh oknum debt collector di ruang publik tidak hanya melanggar rasa aman warga, tetapi juga berpotensi mencoreng wibawa hukum. Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan di hadapan anak-anak dan keluarga korban.
Apakah Pasar Kemis akan menjadi wilayah bebas operasi “mata elang”? Ataukah praktik ini akan terus terjadi hingga menunggu korban berikutnya?
Publik menanti ketegasan aparat untuk memastikan bahwa jalan raya bukan arena intimidasi, dan hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan. (Red)













