TNI & Polri

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, BI Tegaskan Komitmen Jaga Rupiah

61
×

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, BI Tegaskan Komitmen Jaga Rupiah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan serta penyerahan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/04/2026).

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran uang palsu sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, serta Pengadilan Tinggi.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat transaksi, melainkan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga.

“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang wajib dijaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses identifikasi dan pengujian secara menyeluruh hingga dipastikan tidak asli dan layak dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni tidak berkaitan dengan proses perkara pidana di pengadilan. Uang tersebut merupakan hasil temuan, sitaan, atau penyerahan masyarakat yang ditangani secara administratif.

“Uang ini bukan barang bukti dalam proses persidangan, melainkan ditangani sesuai prosedur administratif untuk kemudian dimusnahkan,” jelasnya.

Kapolda juga mengapresiasi sinergi antara Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten dalam memberantas peredaran uang palsu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan melalui edukasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri keaslian rupiah, tidak menerima uang yang diragukan, dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah.

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang dimusnahkan telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, kolaborasi antara BI, aparat penegak hukum, perbankan, dan masyarakat sangat diperlukan.

Bank Indonesia juga terus menggencarkan edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat mampu mengenali keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini.

Rincian Uang Palsu yang Dimusnahkan:

  • Pecahan Rp100.000: 4.075 lembar
  • Pecahan Rp50.000: 4.272 lembar
  • Pecahan Rp20.000: 92 lembar
  • Pecahan Rp10.000: 88 lembar

Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi masyarakat dari kerugian, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan