NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun di wilayah utara Sungai Brantas, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan tajam publik. Sikap Kepala Desa yang dinilai tidak memberikan penjelasan substansial justru memicu kecurigaan adanya upaya meredam kasus tersebut.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial Bunga (nama samaran) terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Namun hingga kini, transparansi penanganan kasus masih dipertanyakan. Saat dikonfirmasi awak media melalui sejumlah pertanyaan mendalam, Kepala Desa hanya memberikan jawaban singkat bernuansa religius tanpa menyentuh pokok persoalan.
“Semoga Allah memberikan jalan terbaik untuk kita dan memaafkan kesalahan kita, Mas…” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan, tanpa disertai klarifikasi terkait langkah konkret pemerintah desa.
Jawaban tersebut dinilai publik tidak relevan dan menghindari tanggung jawab, terutama terkait peran aparat desa dalam melindungi korban serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial SYT alias KBL awalnya datang ke rumah kakek korban dengan alasan meminjam pompa sepeda. Namun, alasan tersebut diduga hanya modus untuk melancarkan aksi asusila.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, mulai dari mencium, meraba bagian sensitif, hingga meremas payudara. Aksi tersebut bahkan disebut terjadi lebih dari satu kali, termasuk saat pelaku mengembalikan barang pinjaman.
Kasus ini sempat memicu ketegangan antara keluarga korban dan terduga pelaku. Persoalan kemudian dibawa ke forum mediasi di rumah Ketua RT, yang dihadiri Ketua RW, Kepala Dusun, serta Babinsa.
Namun, alih-alih dilaporkan ke pihak kepolisian, penyelesaian hanya dilakukan melalui permintaan maaf dan penandatanganan surat pernyataan. Langkah ini menuai kritik keras warga yang menilai kasus serius tersebut justru “dikubur” secara kekeluargaan.
Padahal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, tindak kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik umum yang wajib diproses secara hukum dan tidak bisa diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Minimnya tindakan tegas dari aparat desa berdampak langsung pada rasa aman masyarakat. Sejumlah warga mengaku kini lebih waspada dan membatasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami jadi takut. Kalau pelaku tidak diproses hukum, bisa saja ada korban berikutnya,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sebagai garda terdepan perlindungan warga.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, tidak hanya mengusut dugaan pencabulan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyelesaian di tingkat desa.
Sikap tertutup dan tidak transparan dinilai berpotensi memperkuat budaya diam serta ketakutan korban untuk melapor. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa di Kecamatan Jetis belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait kasus tersebut.
Pewarta Agung Ch












