Daerah

BUMDes Permata Majapahit Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pengelolaan Tak Transparan

5
×

BUMDes Permata Majapahit Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pengelolaan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 WA00771
Sejumlah warga Desa Tanjangrono menyampaikan pertanyaan dan aspirasi dalam Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Permata Majapahit periode 2021–2024 di Balai Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8/2026) malam.

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah puluhan warga mempertanyakan transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode 2021–2024 dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Tanjangrono, Minggu (2/8/2026) malam.

Dalam forum tersebut, warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait pengelolaan BUMDes, termasuk penyertaan modal, hasil usaha, serta legalitas kepengurusan. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan masyarakat disebut belum mendapat jawaban yang jelas dari pihak terkait.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Sorotan semakin menguat setelah Direktur BUMDes Permata Majapahit, Rendy Saputra, dan bendahara BUMDes, Singgih, tidak hadir dalam Musdes. Padahal, keduanya dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi pengelolaan dan keuangan BUMDes.

Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) pengurus BUMDes periode 2021–2024. Meski pihak pemerintah desa menyatakan dokumen tersebut ada, SK tersebut tidak diperlihatkan kepada peserta Musdes sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kepengurusan.

Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan bahwa selama empat tahun terakhir tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan BUMDes.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, pengelola BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya dipaparkan dalam Musyawarah Desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali meminta penjelasan mengenai kinerja BUMDes, namun hingga kini belum memperoleh informasi yang dianggap memuaskan.

Sementara itu, Aris yang mengaku sebagai Sekretaris BUMDes menyampaikan bahwa dirinya telah lama tidak aktif karena menilai kondisi organisasi sudah tidak berjalan sehat. Ia juga menyebut pembentukan kepengurusan BUMDes saat itu tidak melalui Musyawarah Desa, melainkan penunjukan langsung.

Di sisi lain, salah seorang anggota BPD mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pengangkatan pengurus BUMDes dituangkan dalam Surat Keputusan. Ia juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah pembentukan kepengurusan.

Warga juga mempertanyakan besaran penyertaan modal yang telah dikucurkan pemerintah desa, jenis usaha yang dijalankan, serta keuntungan maupun kerugian yang diperoleh BUMDes selama periode 2021–2024. Menurut mereka, seluruh informasi tersebut merupakan hak masyarakat untuk diketahui karena modal usaha berasal dari keuangan desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjangrono, Damun, belum memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar konfirmasi disampaikan melalui Sekretaris Desa. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma mengaku sedang kurang sehat sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap.

Sehari setelah Musdes, Direktur BUMDes Rendy Saputra menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan jadwal yang bersamaan dengan agenda lain.

Hingga Musdes berakhir sekitar pukul 21.30 WIB, belum ada kepastian mengenai jadwal Musdes lanjutan maupun jaminan kehadiran seluruh pengurus BUMDes untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

IMG 20260803 WA00761
Suasana Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang membahas LPJ BUMDes Permata Majapahit periode 2021–2024. Forum diwarnai berbagai pertanyaan warga mengenai transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes.

Warga Desa Tanjangrono menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta pemerintah desa membuka dokumen legalitas pengurus dan bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDes, menghadirkan seluruh pengurus untuk memaparkan laporan keuangan dan penyertaan modal secara rinci, serta melakukan pemeriksaan independen apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai keterbukaan merupakan prinsip utama dalam pengelolaan BUMDes. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan, penggunaan modal, hingga laporan keuangan harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian jadwal Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes Permata Majapahit terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan warga.

Tinggalkan Balasan