NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Paidi, Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (21/7/2022).
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Ya, penahanan bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62,” ujar Kajari Waykanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto, Jumat (22/7/2022).
Paidi diduga mengorupsi BLT-DD tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 juta.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Waykanan Nomor: PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup. Sehingga untuk mempermudah proses Paidi ditahan sampai 9 Agustus 2022 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waykanan.
Sebelum dijebloskan ke penjara, ia terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
Penahanan dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
“Serta tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Pujiarto.
(Hari Az)












