Daerah

Akhirnya Komplek CI Todanan di Tutup Satpol-PP Blora.

6090
×

Akhirnya Komplek CI Todanan di Tutup Satpol-PP Blora.

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Akhirnya Satpol PP Blora melakukan penutupan komplek karaoke Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan, Blora, Kamis (06/10/2022) siang.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Pantauan dilapangan, sekitar pukul 14:27 tim terpadu diturunkan ke lokasi CI dengan membawa Police Line dan memasang papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dikomplek ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Pantau Kedatangan Logistik Kertas Suara di Pelabuhan Bitung

Dan apabila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

BACA JUGA :  Tingkatkan PAD, Pemdes Adirejo Lelang Bengkok Desa Secara Transparan

Welly Sujatmiko selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak sesuai dengan prosedur.

“Kemarin kita sudah melayangkan SP1 7 hari, SP2 3 hari dan SP3 3 hari. Baru setelah itu dilakukan penutupan, dan hari ini kita lakukan penutupan,” kata Welly, saat diwawancarai media dilokasi CI.

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Selaku Terdakwa, Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

“Ini ada sekitar 20 komplek yang kita tutup, seluruhnya kita tutup. Untuk proses berikutnya kita akan koordinasi dengan instansi terkait. Jadi tugas kami, menegakkan peraturan daerah, intinya komplek ini kita tutup secara keseluruhan,” ungkapnya.

Diketahui, proses penutupan CI dikawal ketat oleh jajaran Polri, TNI dan Muspika Todanan. Proses penutupan sendiri berjalan kondusif.(Riyan)