Daerah

Bawaslu Blora, Teruskan Laporan Camat dan Plt Sekcam Jepon ke KASN

1584
×

Bawaslu Blora, Teruskan Laporan Camat dan Plt Sekcam Jepon ke KASN

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora meneruskan laporan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Camat Jepon, Ani Wahyu Kumalasari dan Plt Sekcam Jepon, Suji dilaporkan oleh Isa Yulianto lantaran tidak netral dalam Pilkada Blora 2020 ke Bawaslu Blora. Laporan keduanya ini diteruskan Bawaslu Blora dengan nomor register 005/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XII/2020 dengan status temuan yang ditindaklanjuti ke KASN.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, KPU Blora Gelar Sosialisasi Tatap Muka Dengan Insan Pers

“Keduanya di Klarifikasi pas hari jadi Kabupaten Blora kemarin tanggal 11, namun mereka tidak hadir dan Bawaslu tetap meneruskannya ke KASN. Sudah dikirim ke KASN tanggal 14 kemarin,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pilkada, Sugie Rusyono di kantornya, Rabu (16/12/2020).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2020, Pemkab Gowa Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Lebih lanjut, Sugie menambahkan dari laporan yang diterimanya, peristiwa tersebut terjadi di rumah makan Bamboe Sanjaya yang diperkuat dengan bukti rekaman suara.

BACA JUGA :  Keberanian dan Integritas Melawan Para Mafia

“Barang bukti berupa rekaman suara yang isinya mengarahkan ke salah satu paslon pada saat acara yang melibatkan seluruh operator desa se – Kecamatan Jepon di rumah makan Bamboe Sanjaya,” terangnya. (Hans)