Daerah

Bulan Ramadhan, Satpol PP Kecamatan Cikande Imbau Pemilik Warung

522
×

Bulan Ramadhan, Satpol PP Kecamatan Cikande Imbau Pemilik Warung

Sebarkan artikel ini
IMG 20230404 WA0112

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikande menyambangi sejumlah warung dan rumah makan yang buka pada pagi hingga siang hari, Selasa (4/4/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui Kasi Trantibum kecamatan Cikande H Ade Saefullah mengimbau warung-warung yang buka pada siang hari itu.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“untuk mentaati peraturan pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci ramadhan tahun 2023, sesuai surat edaran Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2023 yakni agar tidak buka sampai 16.00 Wib berkaitan dengan Bulan Ramadhan 1444 H, ” ucap H Ade.

IMG 20230404 WA0111

Lebih lanjut, Kasi Trantibum mengatakan untuk menghargai masyarakat berpuasa.

“Kita mengimbau kepada para pemilik warung untuk menghargai masyarakat yang berpuasa untuk memulai usahanya pukul 16.00 wib,” kata H Ade kepada Nasionalxpos.

Ade mengatakan, kembali ada sekitar 150 warung makan yang diimbau untuk mentaati aturan yang ada, selanjutnya para pemilik Warung sepakat mengisi surat pernyataan untuk mentaati aturan yang ada sesuai surat edaran Bupati Serang. (Syt)

Tinggalkan Balasan