Hukrim

Curi Ban dan Velg Milik Warga, GR Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

256
×

Curi Ban dan Velg Milik Warga, GR Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Resmob Polres Bitung menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian ban dan velg, yang terjadi di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu pemuda berinisial GR (18), pada hari Kamis (9/3/2023) malam, di sekitar Kelurahan Manembo-nembo. Sedangkan rekannya berinisial AM sedang dilakukan pencarian,” ujarnya.

BACA JUGA :  PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di sebuah tempat penimbunan kayu milik seorang warga bernama Meiti Kolondam.

BACA JUGA :  Didesak Menikah Seorang Pemuda Curi Uang Nenek Angkatnya Puluhan Juta, Unit Reskrim Polsek Jawilan Berhasil Tangkap Pelaku

“Tanpa sepengetahuan pemilik, kedua pelaku diam-diam masuk ke halaman rumah korban dan mengambil 2 buah ban bersama velgnya yang berada timbunan kayu. Selanjutnya, babuk tersebut dijual kepada seorang pria berinisial BR dengan harga Rp. 64 ribu, dan uang hasil penjualan babuk itu, dipakai untuk miras bersama teman temanya,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  'Kasus Dego-Dego', Barama: Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara, Patuhi Perkap No 6/2019

Saat ini pelaku GR sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut.

(**Jefry Kandouw)