“Kita bicara soal potensi kelalaian yang berdampak pada keselamatan warga. Ini bukan hal sepele. Jika benar tidak ada kajian lingkungan, tidak ada uji emisi, dan tidak ada izin operasi, maka ini bisa masuk wilayah pelanggaran administratif, bahkan pidana,” ujar Hilman dalam keterangannya.
Hilman tidak menyebut nama langsung, tapi arah kritiknya jelas. Ia menyoroti posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi yang dalam laporan warga hanya menyampaikan komitmen ‘akan mengevaluasi’.
“Evaluasi itu kalimat normatif. Tapi ketika mesin sudah menyala, asap sudah terhirup, dan tidak ada transparansi, itu bukan lagi ranah evaluasi. Itu sudah masuk ranah akuntabilitas. Harus ada audit dan pertanggungjawaban,” katanya.
PORTAS, menurut Hilman, kini tengah menyiapkan dokumen pelaporan ke KLHK. Tujuannya menguji transparansi kebijakan lingkungan Pemkot dan membuka jalur hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kami tidak menuduh, tapi kami menduga telah terjadi praktik pengelolaan sampah yang menyimpang dari standar keselamatan dan hukum lingkungan. Dan jika itu terbukti, maka pejabat yang bertanggung jawab harus siap menghadapi proses hukum,” ucapnya.
Yang membuat situasi ini semakin ironis adalah kenyataan bahwa Pemkot Tangerang secara terbuka mengklaim komitmen pada program kesehatan Universal Health Coverage, klinik gratis, rumah sakit tanpa biaya. Tapi di sisi lain, warga harus menghirup udara yang diduga tercemar zat beracun dari pembakaran sampah.














