Video

Hina Institusi Polri di Medsos, Seorang Anak Jalanan Diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa

1065
×

Hina Institusi Polri di Medsos, Seorang Anak Jalanan Diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MAKASSAR – Tim Anti Bandit Polres Gowa, mengamankan terduga pelakubyang memosting terkait penghinaan terhadap institusi Polri di Media Sosial FB.

Pelaku, Zainal (24) yang memiliki akun bernama Muhammad Cui Harianto memosting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan”.

Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian warga masyarakat melaporkan postingan ke kepolisian Polres Gowa dan dalam waktu kurang lebih 3 bulan Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pencarian.

Kemudian, pada Rabu (6/8/2020) sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku sementara ngamen dipinggir jalan batas Kota Gowa Makasar Jalan Sultan Hasanuddin.

BACA JUGA :  Yayasan Islam an-Nahl Darrusalam Butuh Perhatian Pemerintah

Atas postingannya tersebut, Zainal mengakui memosting status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum tuak di saat berada di Kabupaten Palopo.

“Pelaku ini memosting status penghinaan kepada Istansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat melakukan L
Press Confrence di Mapolres Gowa, Senin (10/8/2020).

BACA JUGA :  Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi, Jalani Tes Kejiwaan di RSJ

Tambunan juga menambahkan, bahwa pelaku tersebut, berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga, diketahui pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga nginap di terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.

“Karena perbuatannya, pelaku dapat diijerat dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya.

BACA JUGA :  Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Bupati: Kita Hormati dan Hargai Hak Politiknya

Sementara, dihadapan awak media, terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan. Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos.

Saya himbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran,” pesanya.
(Harun/Nuntung)