Hukrim

Diduga Pengedar Sabu di Pamulang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang

663
×

Diduga Pengedar Sabu di Pamulang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230915 WA0012

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan Transaksi Narkoba.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan Transaksi Narkotika”, Kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

IMG 20230915 WA0011

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 29,59 gram”, Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati”, Tutup Zazali.
(AciL)

Tinggalkan Balasan