Daerah

DPRD Bungo Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Lokal

172
×

DPRD Bungo Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Lokal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Melalui rapat pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja di daerah.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Senin (13/10) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta tim penyusun Raperda.

Dalam arahannya, Darwandi menegaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah nyata DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sekaligus memastikan perusahaan di Bungo mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Kita ingin memastikan pekerja di Kabupaten Bungo mendapat perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hak-hak ketenagakerjaan,” ujar Darwandi.

Ia menambahkan, masih banyak perusahaan yang belum transparan dalam melaporkan jumlah tenaga kerjanya, termasuk kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada perusahaan yang melaporkan tenaga kerja tidak sesuai fakta di lapangan. Ada yang punya 100 karyawan tapi hanya melaporkan 50 atau 60,” tegasnya.

Darwandi juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan, guna memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta prioritas bagi tenaga kerja lokal.

“Kita ingin memastikan perusahaan besar di Bungo mematuhi standar gaji dan memberi kesempatan kerja bagi putra-putri daerah,” lanjutnya.

Selain itu, sistem outsourcing juga menjadi perhatian serius DPRD. Menurut Darwandi, mekanisme tersebut harus tetap memberikan keadilan upah dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja.

“Outsourcing harus mengikuti standar upah di tempat mereka bekerja. Jangan sampai gajinya jauh di bawah karyawan tetap,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang kuat bagi perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang abai terhadap aturan ketenagakerjaan.

Raperda Perlindungan Pekerja ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju iklim ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bungo. (Red)

Tinggalkan Balasan