NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi diberikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu, (17/8/2024).
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam sambutannya yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” harapnya.