Daerah

Inilah 45 Nama Anggota DPRD Blora Periode 2024-2029 yang Telah Resmi Dilantik

1203
×

Inilah 45 Nama Anggota DPRD Blora Periode 2024-2029 yang Telah Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 WA0006

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, (27/8/2024).

Pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blora, Nunung Kristiyani.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kegiatan yang dirangkai pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora Dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024), HM Dasum di ruang sidang setempat.

Dalam sambutannya, M. Dasum menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota.

“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, lanjutnya, telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tinggalkan Balasan