Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Jaenudin Ingin Bebas dari Jeratan Hukum Dalam Persidangan

742
×

Jaenudin Ingin Bebas dari Jeratan Hukum Dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Terdakwa Jaenudin alias Njen bin Atot berharap bebas dari jeratan hukum atas tuntutan PT.Vista Bangun Multiguna dengan didakwa pasal 372, 378 KUHP dan sudah dituntut Tiga tahun penjara.

Hakim Ketua Wandra Rais dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Permata Sari, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, bertempat diruang sidang Dua dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum (Pengacara). Kamis (11/02/2021).

Kasus yang berawal dari PT. Vista Bangun Multiguna (VBM) mencari Lahan di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang untuk membangun Perumahan, kemudian terdakwa bersama dengan Alm. H. Ahmad, Alm. Rohmanudin serta Alm. Salim membuat ;

1. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) atas tanah untuk kepentingan Swasta dari Abduloh (44) di desa Serdang Kulon atas tanah Girik C nomor : 1184 persil : 1. Satu kelas S.III berjenis sawah luas 2.642 M2 terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.

3. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk kepentingan swasta dari H. Napis (79) dengan nomor girik : 2030, persil : 1.S. kelas III, sawah, luas 3.217 M2 terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang yang melepaskan H. Napis.

BACA JUGA :  Kebakaran di Pondok Arum Tangerang, 2 Orang Meninggal

4. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Surya Wiguna (54) yg terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang dengan nomor girik : 943, persil: 17.b. Kelas S.III, berjenis sawah seluas 1.455 M2.

5. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan Swasta dari H. Sanwani (73) yang terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 252, persil : 17.b. Kelas S.II. berjenis sawah dengan luas 1.544 M2.

6. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Rais B Maya (73) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 1602, persil ; 4. S. Kelas II berjenis sawah seluas 2.077 M2.

7. 1 (satu) bundel Surat  Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Hj. Mardiyah (69) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang  dengan nomor Girik 1.772 persil : 1. S. Kelas III berjenis sawah, seluas 1.178 M2.

BACA JUGA :  Polresta Tangerang Amankan Malam Pergantian Tahun Laksanakan Gelar Apel Patroli

8. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Sarinan (71) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 985, persil : 1.S. Kelas III berjenis sawah, seluas 2.737 M2.

9. 1 ( satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Trisno (53) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : Persil : 7. Kelas S berjenis sawah seluas 1.746 M2.

10. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Iyan (58) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 1073, persil ; 1. S.III berjenis sawah seluas 2.508 M2.

Ade Sugiri SH pelaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan, karena dalam eksekusi JPU dinyatakan tidak jelas dan tidak berkesinambungan.

BACA JUGA :  Danramil 09/Mauk Rapat Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Muspika Sukadiri

“Dari fakta-fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum itu menyatakan kerugian perusahaan itu sebesar 2,2 Milyar, tetapi sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa sebesar 1, 6 Milyar sekian, tetapi dalam fakta persidangan pihak korban sendiri tidak mengakui, dari pihak perusahaan juga tidak mengakui saksi-saksi seperti saudara Jefri, maupun dari Heriyanto, kemudian ada lagi dari Holis, kerugian bahwa perusahaan itu tidak pernah mendapatkan pengembalian kerugian sejumlah 1,6 Milyar sekian,” katanya.

Bagaimana bisa dakwaan dengan keterangan korban itu berbeda, karena secara logika, tuntutan JPU berdasarkan dari berita acara pemeriksaan polisi yang didapat dari keterangan korban.

“Jadi banyak kejanggalan-kejanggalan. Karena yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu SPH yang nyatanya itu fiktif,” terangnya.

Disini klien kami hanya sebagai kambing hitam, karena bagaimana mungkin sebuah perusahaan memberikan uang kepada makelar. Karena diatas kertas putih itu tidak ada tandatangan.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2020 dengan agenda putusan.

“Ada tidak ada Kuasa Hukum, Putusan akan tetap dibacakan,” tegas Hakim Ketua Wandra Rais.

(Red)