Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Kades Sukarahayu di Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bekasi

797
×

Kades Sukarahayu di Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bekasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Mengulas kembali pemanggilan Kepala Desa Sukarahayu,Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang bernama Maryadi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hari Jumat lalu (13/11/20) terkait dugaan Mall administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi pertanyaan publik.

Baca juga: Desa Sukarahayu di Duga Tidak Tertib Administrasi

Kabid Bina Pemerintahan, Maman mengulas kembali bahwa pemanggilan terhadap Kepala Desa Suka Rahayu dengan Kedinasan resmi tapi dirinya juga mengatakan kalau, “Pemanggilan tersebut tanpa surat resmi juga tidak apa-apa,” terangnya.

BACA JUGA :  Kelompok Nelayan Pantai Muara Gembong Lakukan Deklarasi Kebangsaan

“Pemanggilan Dinas lah pak, kalau pemanggilan tanpa surat gak apa – apa, saya aja kalau dipanggil Bupati gak perlu pakai surat gak masalah, yang penting dia datang lalu kita tanyakan lalu sampaikan dan dia sudah menjawab,” ucap Maman, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Tidak Tertib Administrasi, BPMD Kab Bekasi akan Panggil Kepala Desa Sukarahayu

BACA JUGA :  Komunitas Masyarakat dan Unsur Ormas Sekecamatan Pebayuran Gelar Aksi Penggalangan Dana

Kata Maman yang jelas dirinya sudah menanyakan apa yang perlu disampaikan meskipun sebenarnya permasalahan nya ada Distarkim. Mengenai pemanfaatan lahan TPU selagi kepentingan masyarakat tidak dipermasalahkan asalkan Kepala Desa tertib administrasi.

Maman juga mengatakan bahwa untuk pelayanan Desa Suka Rahayu, Maryadi selaku Kepala Desa menyampaikan melalui dirinya, “Tentang surat masuk dilarang staffnya memberikan surat tanda terima dan bila diterima akan ada pemecatan oleh Maryadi itu tidak dilakukannya,” ujar Maman menceritakan.

BACA JUGA :  130 Pedagang Urban di Test Swab Antigen Dua Orang Positif

Baca juga: Ani Rukmini: Adanya Dugaan Penyalahgunaan Administrasi, Itu Kewenangan BPMD

Setelah Maman melihat data rekaman kronologis tim AWPI, Maman rencana akan memanggil kembali Kepal Desa Suka Rahayu beserta perangkat Desanya nanti.

“Kalau begitu saya akan panggil kembali Kepala Desa dan Perangkat Desa nya agar tidak sepihak,” pungkas Maman.

(Red).