TNI & Polri

Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Rutin Jum’at Curhat Guna Dengar Langsung Permasalahan Warga 

244
×

Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Rutin Jum’at Curhat Guna Dengar Langsung Permasalahan Warga 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, Jum’at (16/6/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Jawilan Polres Serang IPDA A.Rifai bertempat di kampung Ciawet full, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Advertisement

Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,. melalui Kanit Binmas IIPDA A Rifai mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan Kamtibmas dan pelayanan kepolisian.

Dalam kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Jawilan Polres Serang.

“Kami lakukan Jumat Curhat berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta dapat mendengar keluhan warga, ” ungkap Rifai.

Kegiatan Jumat Curhat di laksanakan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga kampung Ciawet full yakni Usin (51) menyampaikan keluhannya bahwa masih banyak Pemuda tidak mematuhi aturan lalulintas dengan tidak menggunakan helm dalam mengendarai Sepeda Motor, dengan berbagai alasan hal tersebut memicu kecelakaan lalu-lintas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan melalui Kanit Binmas Ipda A Rifa’i menjawab pertanyaan warga.

“Bahwa penggunaan helm wajib di gunakan oleh setiap pengendara maupun penumpang yg di boncengnya karena tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko cedera apabila mengalami kecelakaan,” ucap Kanit Binmas.

Lebih lanjut, ” Penggunaan helm tidak tergantung kepada jarak tempuh dan jika pengendara Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ujarnya.

“Jadi kami menghimbau kepada bapak semuanya agar selalu menggunakan helm apabila mengenderai sepeda motor untuk keselamatan kita semuanya,” pungkasnya.

Acara berjalan lancar tampak warga mendengarkan masukkan masukan dan himbauan kamtibmas dari Kanit binmas Polsek Jawilan. (Syt)

BACA JUGA :  Sambang DDS, Commander Wish Kapolres Serang "Gema Cidurian" Sambang DDS , Bripka Ataufik Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Polres Serang Sambangi Warga Binaannya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *