Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Motif Pembunuhan di Desa Bendung Tanara Diduga Dilatar Belakangi Sakit Hati

2887
×

Motif Pembunuhan di Desa Bendung Tanara Diduga Dilatar Belakangi Sakit Hati

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kampung Bendung, RT.004/02, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/8/2021) yang menimpa H. Rahman (korban-red) oleh pelaku JL, diduga dilatar belakangi sakit hati.

TONTON JUGA VIDEO : Terungkap!!! Pembunuhan Wanita Dalam Tumpukan Pasir

Hal itu di jelaskan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH.,S.Ik, di dampibgi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, S.IK., MH, saat menggelar press conference di Aula Mapolres Serang Polda Banten, Jum’at (3/9/2021).

“Jadi pelaku JL merasa tidak senang karena korban mengambil tanah di samping area tanah milik pelaku, dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Karena korban mendorong pelaku, sehingga pelaku emosi dan merebut cangkul milik korban dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 kali yang mengenai leher, kepala, dan tangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Yudha.

BACA JUGA :  Vaksinasi di Kota Tangerang Timbulkan Kerumunan, DPC AMPD Demokrat Sebut Panitia Tidak Becus

Selain melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan meningal dunia, lajut Kapolres, pelaku juga sempat meyeret korban ke kolam dan menutupinya dengan tanaman berupa eceng gondok.

“Tim Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah pelaku mengabisi nyawa korban di tempat persembunyiannya di wilayah Carenang, dan beberapa alat bukti berupa cangkul dan sebilah kayu balok,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Laki-laki di Tanara Tewas Dibunuh, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku

Kapolres mengungkapkan, untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban, akibat sakit hati, karena korban telah mencangkul tanah di area tanah milik pelaku.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan acaman pidana tentang pembunhan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku pembunuhan JL, mengungkapkan, jika dirinya kesal terhadap korban yang telah mencangkuli tanah di samping area tanah miliknya, bahkan sudah ia tegur berkali-kali agar korban tidak mencangkul pagar batas tanah itu.

BACA JUGA :  Ketua Bhayangkari Sulut Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

“Jadi korban sering mencangkuli pagar batas tanah di area saya. Jadi saat saya tegur dia (korban-red) marah, karena saya didorong, jadi saya emosi,” ujarnya.

JL mengaku, jika dirinya tidak memiliki dendam terhadap korban, namun atas perbuatannya ia merasa sangat menyesal telah melakukan pembunhan itu.

“Saya tidak dendam, tapi saya menyesali perbuatan saya,” akunya. (Syt/Red)