Daerah

Nyambi Sebagai Penjual Kasur, Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Polresta Tangerang

923
×

Nyambi Sebagai Penjual Kasur, Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20201228 WA0598

NASIONALXPOS.CO.ID- Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 1 dari 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang. Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial Y. Dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).

Ade menambahkan, melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku. Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.

“Serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya,” terang Ade.

IMG 20201228 WA0597

Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade.

Penulis: M.Andika Putra

Tinggalkan Balasan