Daerah

Panwaslu Bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis Tertibkan Alat Peraga Kampanye

467
×

Panwaslu Bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini

NASIONAXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Guna penyesuaian tahapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bagi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR – RI dan DPD serta untuk menekan pelanggaran pemilu, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pasar Kemis melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan protokol wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (7/12/23)

BACA JUGA :  Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis dan Satpol PP Tertibkan APK

Dimulai dari jalan protokol perbatasan Pasar Kemis – Cikupa hingga batas tugu Kecamatan Rajeg, selanjutnya kearah Jalan Cadas Kukun dan ke Jalan protokol Jati – Pasar Kemis. Penertiban APK dan Baliho melibatkan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa serta anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasar Kemis.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK dari awal hingga selesai berjalan dengan aman dan lancar berkat kerja sama anggota Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis dan Trantib Kecamatan Pasar Kemis. APK serta Baliho yang ditertibkan lalu dikumpulkan di Kantor Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis.

BACA JUGA :  Kawal Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Rekrut Panwas TPS Berintegritas

Ketua Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis Basuni didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Jamaludin kepada Wartawan NASIONALXPOS.co.id mengatakan, kegiatan penertiban APK ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan.

“Kita tinggal menunggu hari tenang dan semoga para Caleg dan Tim suksesnya (timses) dapat mengikuti aturan main yang ada dan semoga tidak membuat pelanggaran saat kampanye, “Ujarnya.

Harapan kita semua pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Tutup Basuni.

(Alex Salembun)