NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pasarkemis melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Pasarkemis, Kamis (11-1-2024).
Dalam Penertiban APK, Panwaslu Kecamatan Pasarkemis di dampingi oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kecamatan Pasarkemis. Sebelum melakukan penertiban ke lapangan Panwaslu Kecamatan Pasarkemis melakukan apel bersama Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis pukul 8.00 WIB.
Tim berangkat ke lapangan Pukul 9.00 WIB, yang dibagi menjadi 2 (dua) Tim Penertiban di kakukan di Jalan utama Jatiuwung Pasarkemis, Cikupa Pasarkemis dan Cadas Kukun.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwalu Pasarkemis Basuni yang diwakilkan angotanya Ibnu Hariyadi menerangkan kami (panitia Panwaslu) bersama Satpol PP menurunkan APK di beberapa titik di Wilayah Kecamatan Pasarkemis
Panwaslu menertibkan APK di titik-titik yang di larang untuk dipasang APK sesuai dengan SK KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 3023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye, rapat umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami agak kesulitan untuk menurunkan APK, karena banyak APK yang dipantek di pohon namun semuanya bisa kami selesaikan, “Ucapnya kepada Wartawan NASIONALXPOS.co.id di lokasi penertiban.
(Alex Salembun)