PeristiwaTNI & Polri

Pelaku Penganiayaan Sopir Diamankan Polisi

420
×

Pelaku Penganiayaan Sopir Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto Pelaku

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Seorang supir dan dua orang kernet Bus diamankan Satuan Reskrim Polres Asahan karena terlibat kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi wartawan, pada senin (08/11/2021) siang membenarkan ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan Kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Sambung Kasat menyampaikan bahwa korban tersebut berinisial “BP”(43) yang merupakan warga jalan Gelugur Rimbun Kel. Kotalimbaru Kec. Pancur batu kab. Deli serdang sedangkan ketiga tersangka itu adalah berinisial “JS” (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV Desa Sei Kepayang tengah Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, inisial “BS”(30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertanian Desa Patumbak Kec. Marendal I Kab. Deli Serdang dan “RS”(27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertahanan Desa Patumbak Kec Medan Amplas Kodya medan.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Serda Handono Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 46 Palembang

Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2021 sekira pukul 20.30 Wib di jalan lintas Sumatera Kel. Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Tersangka Penikaman di Singkil Satu Menyerahkan Diri ke Polisi

Saat diintrogasi petugas ketiga tersangka itu mengaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara Bersama – sama karena emosi saat menaikan penumpangnya, digeber oleh supir bus yang dikendarai korban, Ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Buleleng "Tidak Ada Aset Pemkab di Tanah Batu Ampar"

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, ketiga tersangka tersebut, kita kenakan pasal 170KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan tutup Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH.(SM)