Daerah

Pemkot Baubau Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Daerah Bukan Zona Merah

503
×

Pemkot Baubau Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Daerah Bukan Zona Merah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Rapat Penentuan Idul Adha 1442 H yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Baubau dr Roni Muhtar, M.Pd dan dihadiri oleh pimpinan OPD, Ka Kemenag Baubau, Kepala KUA se Kota Baubau, MUI Kota Baubau Rabu (14/7/2021) di kantor Wali Kota Baubau Palagimata, tetap mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H di Kota Baubau. Hanya saja, pelaksanaan shalat Idul Adha 1412 H tersebut dilakukan di daerah atau wilayah yang bukan zona merah covid-19 Kota Baubau.

Menurut Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd, Pemkot Baubau mengizinkan shalat Idul Adha 1442 di Kota Baubau mengacu kepada surat intruksi dari Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat . Kemudian, intruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kemudian surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakar berskala mikro. Serta adanya surat dari Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan daerah-daerah yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Dikatakan Roni Muhtar, untuk di Kota Baubau saat ini ada 3 kecamatan yang masuk dalam zona merah yakni Kecamatan Wolio berjumlah 2 kelurahan yakni Kelurahan Wangkanapi dan BWI. Kecamatan Murhum meliputi Kelurahan Wajo dan Kecamatan Betoambari meliputi Kelurahan Katobengke, Lipu dan Waborobo. Namun demikian, dikarenakan masih ada 1 minggu dari sekarang ini pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H, tentu masalah zona covid-19 akan berfluktuasi bahkan tidak menutup kemungkinan akan berubah zonanya.

BACA JUGA :  Kadispora Baubau Pastikan Upacara HUT 17 Agustus 2021 Tetap Dilaksanakan

Jenderal ASN Kota Baubau ini memerintahkan kepada Camat dan lurah untuk senantiasa melihat ketentuan peraturan baik dari, menteri agama RI tersebut dimana apabila didaerahnya ada zona merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.”Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Wali Kota Baubau kemudian akan ada lagi rapat di tingkat Muspida untuk melihat bagaimana selanjutnya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Muspika Kecamatan Pasar Kemis Sidak 2 Perusahaan di Desa Suka Asih

Sementara itu, dalam kesempatan rapat, Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd menyerukan agar peserta rapat mengirimkan doa dan membaca surat alfatiha untuk mendiang istri Gubernur Sultra Almarhumah Agista Ariyani yang telah berpulang ke rahmatullah Selasa (13/7/2021). “Kita tetap melaksanakan keagamaan, tapi kita tetap menjaga kesehatan terutama di pandemi ini harus tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat. Kita tidak boleh main-main dengan covid-19 karena covid-19 ini ada. Kita tetap berikhtiar dan berusaha dan selanjutnya sudah takdir Allah SWT,”tutupnya. (Nandha/87)