Opini

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Solusi Penanganan Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan

489
×

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Solusi Penanganan Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Firdaus,AMD.IP, S.H, M.H

Kemudian ada putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam putusan disebutkan bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian Kepala dan Para Pemuka Adat memberikan sanksi adat maka yang bersangkutan tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan di pengadilan dengan dakwaan yang sama melanggar hukum yang ada dan dijatuhkan pidana penjara menurut ketentuan KUH Pidana sehingga dalam keadaan demikian pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun sekali lagi yurisprudensi ini tidak cukup kuat untuk digunakan karena indonesia bukan negara yang menganut sistem hukum anglo saxon sehingga hakim tidak terikat dengan yurisprudensi (putusan hakim sebelumnya).

BACA JUGA :  Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Untuk itu perlu upaya yang lebih serius dalam menerapkan upaya restorative justice dalam sistem peradilan pidana sebagai salah satu solusi menyelesaikan permasalahan over kapasitas di lembaga permasyarakatan yang salah satunya dengan melembagakan prinsip-prinsip restorative justice dalam bentuk norma dalam RUU KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga seluruh sub sistem dalam sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menerapkannya. Dengan demikian diharapkan persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dapat terselesaikan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari persoalan tersebut tidak sedikit dan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit pula.

Advertisement

Penulis : FIRDAUS AMD.IP, S.H, M.H,
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda
Bapas Kelas II Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *