Hukrim

Polda Banten Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

496
×

Polda Banten Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Dijerat Pasal Pemerasan dan Kekerasan

Atas perbuatannya, dua dari empat tersangka, yaitu Muhammad Salim dan Ismatullah Ali, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Bermula dari Patroli Medsos

Dian juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025. Pihaknya menemukan video viral yang menampilkan dugaan oknum dari Kadin, HIPMI, dan HNSI meminta proyek dari Chengda Engineering tanpa lelang.

“Dari video tersebut kami menerbitkan surat perintah penyelidikan. Proses ini berjalan cepat karena didukung bukti awal yang kuat,” jelasnya.

Bantah Ada Intervensi

Dian menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan independen, tanpa campur tangan pihak luar.

Tinggalkan Balasan