Dijerat Pasal Pemerasan dan Kekerasan
Atas perbuatannya, dua dari empat tersangka, yaitu Muhammad Salim dan Ismatullah Ali, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Bermula dari Patroli Medsos
Dian juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025. Pihaknya menemukan video viral yang menampilkan dugaan oknum dari Kadin, HIPMI, dan HNSI meminta proyek dari Chengda Engineering tanpa lelang.
“Dari video tersebut kami menerbitkan surat perintah penyelidikan. Proses ini berjalan cepat karena didukung bukti awal yang kuat,” jelasnya.
Bantah Ada Intervensi
Dian menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan independen, tanpa campur tangan pihak luar.












