“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut perwira menengah asli Jawa Timur itu memberikan himbauan kepada masyarakat Badung untuk tidak memberi ruang atau kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dengan waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
“Bangun sistem keamanan di rumah atau lingkungan masing-masing seperti dengan memasang Kamera CCTV,” pungkasnya disela-sela menunjukkan barang bukti kejahatan berupa sepeda motor, HP, pakaian, uang tunai, bor, kabel. (Tik)














