TNI & Polri

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

585
×

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma, mengatakan, BDN ditangkap lantaran laporan orang tua korban yang mana anaknya telah dicabuli pelaku hingga hamil 3 bulan.

David, mengungkapkan, BDN merupakan ayah tiri dari korban SRH, dan ditangkap atas laporan ayah kandung korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ciduk Pelaku Judi Togel

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Kamis (14/10/2021).

Dari pengakuan tersangka, lanjut David, pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap Minggu dari mulai tahun 2019 sampai dengan terakhir tahun 2021 didalam rumah, di Kampung Bendung, RT 02/01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  PAM Sidang MPL dan Konsultasi BIPRA SAG Dipimpin Langsung Kapolres Minahasa

David menjelaskan, saat tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara membujuk, merayu dan tipu muslihat serta mengancam dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Pencurian Rambu Jalan Tol

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini tengah hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (1) (2)(3) Jo Pasal 82 (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak,” tandasnya.

(Syt/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *