NASIONALXPOS.CO.ID, SIMALUNGUN – Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial WG (21) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT yang diterima pada 13 September 2024.
“Tim Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan oleh keluarga dan Sekretaris Desa Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka membujuk korban, yang berinisial M, untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau. Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi sekolah. Di dalam kamar mandi, tersangka berusaha melakukan tindakan cabul dengan memeluk dan mencium korban. Namun, aksi tersebut gagal setelah tiga orang saksi, RG, OP, dan SS, mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka pun melarikan diri dengan melompat dari dinding kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim.